Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan udara asing yang melakukan kegiatan ke dan dari INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), wajib menempatkan atau menunjuk perwakilannya di INDONESIA untuk mengurus kepentingan di bidang operasi dan administrasi. (2) Untuk melakukan penjualan dan pemasaran jasa angkutan udara dari dan ke luar negeri, perusahaan angkutan udara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), wajib menunjuk agen di INDONESIA untuk mewakili kepentingannya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan atau penunjukan perwakilan, dan penunjukan agen di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda