Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan pesawat udara sipil asing oleh perusahaan angkutan udara asing dari dan ke atau melalui wilayah Republik INDONESIA untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal luar negeri, hanya dapat dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral. (2) Penggunaan pesawat udara sipil asing oleh perusahaan angkutan udara asing atau perorangan dari dan ke atau melalui wilayah Republik INDONESIA, selain untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin terbang dari menteri. (3) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemohon menyampaikan permohonan kepada Menteri dilengkapi dengan data sebagai berikut : a. nama perusahaan pemilik/penyewa pesawat udara; b. jenis pesawat udara; c. tanda kebangsaan, pendaftaran dan tanda panggilan; d. sifat penerbangan; dan e. rencana operasi. (4) Ketentuan... (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda