Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan pesawat udara sipil untuk angkutan udara Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda