Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan pesawat udara sipil untuk angkutan udara Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda
Penggunaan pesawat udara sipil untuk angkutan udara Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran