Koreksi Pasal 3
PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dapat digunakan untuk angkutan udara sipil dalam hal tidak tersedianya pesawat udara sipil untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Penggunaan pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan yang berlaku untuk pesawat udara sipil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri setelah mendengar pendapat Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan.
Pasal 4…
Koreksi Anda
