Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PP Nomor 40 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang ANGKUTAN UDARA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Angkutan udara sipil di wilayah wajib menggunakan pesawat udara sipil yang mempunyai tanda kebangsaan INDONESIA.
Koreksi Anda
Angkutan udara sipil di wilayah wajib menggunakan pesawat udara sipil yang mempunyai tanda kebangsaan INDONESIA.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran