Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Wabah Penyakit Menular yang selanjutnya disebut wabah adalah pengertian Wabah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
2. Daerah Wabah adalah suatu wilayah yang dinyatakan terjangkit wabah.
3. Wilayah adalah wilayah administratif sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
4. Data Epidemi adalah data yang berisikan keadaan wabah penyakit menular pada suatu wilayah.
5. Penyelidikan Epidemiologis adalah penyelidikan terhadap seluruh penduduk dan makhluk hidup lainnya, benda dan lingkungan yang diduga ada kaitannya dengan terjadinya wabah.
6. Upaya Penanggulangan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memperkecil angka kematian, membatasi penularan serta penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah lain.
7. Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.
8. Kepala Wilayah/Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atau Camat.
9. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.