PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku mulai tanggal ditetapkannya dan berlaku surut hingga tanggal 9 April 1957.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SOEKARNO) PERDANA MENTERI ttd (JUANDA) Diundangkan pada tanggal 21 September 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1957