Koreksi Pasal 16
PP Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional, TVRI dapat membentuk pusat dan sejumlah perwakilan TVRI di luar negeri.
(2) Pusat merupakan unsur penunjang kegiatan operasional yang dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(3) Perwakilan TVRI di luar negeri yaitu koresponden.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
