Koreksi Pasal 12
PP Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal dan pemantauan atas pemenuhan pengalokasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah menyusun bagan akun standar dan/atau melakukan penandaan atas belanja yang didanai dari hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik.
Koreksi Anda
