Koreksi Pasal 5
PP Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Dasar pengenaan PBJT atas Tenaga Listrik merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas nilai jual Tenaga Listrik.
(2) Dalam hal tidak terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dasar pengenaan PBJT atas Tenaga Listrik dihitung berdasarkan nilai jual Tenaga Listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
