Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subjek PBJT atas Tenaga Listrik merupakan konsumen Tenaga Listrik. (2) Wajib PBJT atas Tenaga Listrik merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/ atau konsumsi Tenaga Listrik.
Koreksi Anda