Koreksi Pasal 4
PP Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Subjek PBJT atas Tenaga Listrik merupakan konsumen Tenaga Listrik.
(2) Wajib PBJT atas Tenaga Listrik merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/ atau konsumsi Tenaga Listrik.
Koreksi Anda
