Koreksi Pasal 2
PP Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) PBJT atas Tenaga Listrik ditetapkan dalam Perda.
(2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:
a. jenis, objek, subjek, dan Wajib Pajak;
b. dasar pengenaan Pajak;
c. tarifPajak;
d. saat terutang Pajak; dan
e. wilayah pemungutan Pajak.
Koreksi Anda
