Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMUNGUTAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PBJT atas Tenaga Listrik ditetapkan dalam Perda. (2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur ketentuan mengenai: a. jenis, objek, subjek, dan Wajib Pajak; b. dasar pengenaan Pajak; c. tarifPajak; d. saat terutang Pajak; dan e. wilayah pemungutan Pajak.
Koreksi Anda