Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2010 TENTANG PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, DAN HAK-HAK LAIN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman diberikan penghasilan setiap bulan. (2) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Ketua sebesar Rp29.940.000,00 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah); b. Wakil Ketua sebesar Rp27.694.000,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah); dan c. Anggota sebesar Rp25.449.000,00 (dua puluh lima juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah). 2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda