Koreksi Pasal 15
PP Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir, PRESIDEN mengangkat anggota Dewan Pengawas pengganti antarwaktu untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang digantikan.
(2) Kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh ketua Dewan Pengawas kepada PRESIDEN dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak terjadinya
kekosongan jabatan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis sebagai ketentuan dalam pengangkatan calon anggota Dewan Pengawas pengganti antarwaktu.
Koreksi Anda
