Koreksi Pasal 14
PP Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ketua Dewan Pengawas meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut, atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, segera MENETAPKAN pengganti ketua Dewan Pengawas untuk jangka waktu sisa masa jabatannya.
(2) Pengganti ketua Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggota Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
