Koreksi Pasal 6
PP Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Panitia seleksi mempunyai tugas:
a. mengumumkan penerimaan calon anggota Dewan Pengawas;
b. melakukan pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas;
c. mengumumkan nama calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam huruf b di laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan tanggapan masyarakat; dan
d. menentukan nama calon anggota Dewan Pengawas sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Dewan Pengawas yang akan diangkat dan ditetapkan oleh PRESIDEN Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
