Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia seleksi mempunyai tugas: a. mengumumkan penerimaan calon anggota Dewan Pengawas; b. melakukan pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas; c. mengumumkan nama calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam huruf b di laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan tanggapan masyarakat; dan d. menentukan nama calon anggota Dewan Pengawas sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Dewan Pengawas yang akan diangkat dan ditetapkan oleh PRESIDEN Republik INDONESIA.
Koreksi Anda