Koreksi Pasal 8
PP Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, BPKN dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangkat oleh Ketua BPKN.
(3) Fungsi, tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam keputusan Ketua BPKN.
Koreksi Anda
