Koreksi Pasal 7
PP Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Teks Saat Ini
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibuktikan dengan:
a. kartu tanda kependudukan;
b. surat keterangan sehat dari dokter;
c. surat keterangan catatan kepolisian; dan
d. bukti memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Perlindungan Konsumen, yaitu:
1) unsur pemerintah, berupa surat pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan yang terkait Perlindungan Konsumen.
2) unsur Pelaku Usaha, berupa kepemilikan kartu anggota asosiasi atau perkumpulan atau organisasi Pelaku Usaha yang produknya terkait dengan Perlindungan Konsumen di INDONESIA.
3) unsur LPKSM, berupa surat rekomendasi dari ketua LPKSM yang terdaftar dan diakui pemerintah.
4) unsur akademisi, berupa surat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan
memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Perlindungan Konsumen.
5) unsur tenaga ahli, berupa dokumen yang menyatakan keahlian atau menunjukkan pengalaman di bidang Perlindungan Konsumen yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
