Koreksi Pasal 4
PP Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan BPKN terdiri dari:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. anggota BPKN paling sedikit 15 (lima belas) orang dan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang anggota.
(2) Untuk menunjang pelaksanaan tugas BPKN, anggota BPKN dapat dibagi dalam beberapa komisi sesuai dengan kebutuhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BPKN diatur dengan Peraturan Ketua BPKN.
Koreksi Anda
