Koreksi Pasal 17
PP Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4125), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4125) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
c. Calon anggota BPKN yang telah memenuhi persyaratan dan telah disampaikan oleh PRESIDEN kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional tetap dilanjutkan untuk konsultasi dan pengangkatannya.
Koreksi Anda
