Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya. (2) Besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN. (3) Besaran honorarium dan fasilitas lainnya untuk sekretaris dan anggota sekretariat BPKN ditetapkan oleh Ketua BPKN setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.
Koreksi Anda