Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota BPKN yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir digantikan oleh anggota BPKN pengganti antarwaktu. (2) Anggota BPKN pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri kepada PRESIDEN berdasarkan daftar calon anggota BPKN yang memenuhi persyaratan dari tim seleksi sesuai dengan peringkat dan unsur anggota yang digantikan. (3) Dalam hal daftar calon anggota BPKN dari unsur yang digantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, Menteri mengusulkan calon anggota BPKN pengganti antarwaktu yang memenuhi persyaratan. (4) Masa jabatan anggota BPKN pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti sisa masa jabatan anggota yang digantikan. (5) PRESIDEN mengangkat anggota BPKN pengganti antarwaktu berdasarkan hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA. (6) Pengangkatan anggota pengganti antarwaktu dilakukan apabila jumlah anggota BPKN kurang dari 15 (lima belas) orang.
Koreksi Anda