Koreksi Pasal 2
PP Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) BPKN berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
(2) BPKN merupakan lembaga nonstruktural.
(3) Dalam hal diperlukan, untuk meningkatkan kinerja, BPKN dapat membentuk perwakilan di ibukota daerah provinsi.
Koreksi Anda
