Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pemaksaan mendarat terhadap Pesawat Udara yang melanggar, pilot Pesawat Udara Interseptor harus memperhatikan: a. Aerodrome yang dipilih adalah yang memungkinkan Pesawat Udara dapat mendarat dengan aman sesuai dengan jenisnya, khususnya pada Aerodrome yang tidak biasa didarati oleh Pesawat Udara sipil; b. kondisi alam memungkinkan Pesawat Udara melakukan proses pendaratan dengan aman; c. Pesawat Udara yang diintersepsi masih mempunyai bahan bakar yang cukup untuk mencapai Aerodrome yang dipilih; dan d. apabila memungkinkan, Aerodrome yang dipilih merupakan salah satu yang dijelaskan secara lengkap di Aeronautical Information Publication (AIP). (2) Dalam hal Pesawat Udara sipil harus mendarat pada Aerodrome yang tidak diketahui dengan baik, pilot Pesawat Udara sipil diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan pendaratannya. (3) Pilot dari Pesawat Udara sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menilai tingkat keselamatan dari pendaratannya berhubungan dengan panjang landasan dan limitasi pesawat. (4) Dalam hal Aerodrome sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan tingkat Keselamatan Penerbangan, pilot Pesawat Udara Interseptor mengalihkan ke Aerodrome yang sesuai.
Koreksi Anda