Koreksi Pasal 35
PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pesawat Udara yang diintersepsi harus mengikuti semua perintah yang diberikan oleh Pesawat Udara Interseptor melalui komunikasi radio atau mengikuti tanda-tanda visual yang diberikan berdasarkan ketentuan dalam Konvensi Penerbangan Sipil Internasional.
(2) Dalam hal terdapat konflik instruksi yang diterima melalui alat komunikasi, Pesawat Udara yang diintersepsi harus tetap melaksanakan instruksi dari Pesawat Udara Interseptor dan dapat meminta klarifikasi.
Koreksi Anda
