Koreksi Pasal 33
PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pesawat Udara TNI dalam melakukan pengenalan secara visual, pembayangan, penghalauan, dan/atau pemaksaan mendarat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Penerbangan Sipil Internasional.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan mempublikasikan ketentuan dalam Konvensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
