Koreksi Pasal 30
PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pesawat Udara yang dipaksa mendarat oleh Pesawat Udara TNI dilakukan penyelidikan awal oleh Tentara Nasional INDONESIA berupa:
a. pemeriksaan dokumen;
b. pemeriksaan pesawat; dan
c. pemeriksaan awak pesawat dan penumpang.
(2) Dalam hal terdapat pelanggaran hukum dan/atau indikasi tindak pidana dalam penyelidikan awal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), personel Pesawat Udara diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
