Koreksi Pasal 29
PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dilakukan Intersepsi dan pembayangan oleh Pesawat Udara TNI untuk mengetahui identitas, tujuan rencana penerbangan (flight plan), dan memerintahkan untuk melakukan komunikasi dua arah dengan pemandu Lalu Lintas Penerbangan.
Koreksi Anda
