Koreksi Pasal 26
PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pesawat Udara Negara Asing mempunyai hak lintas transit melalui laut teritorial INDONESIA di selat antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA lainnya.
(2) Pesawat Udara Negara Asing yang melaksanakan hak lintas transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(3) Pesawat Udara Negara Asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran.
Koreksi Anda
