Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pesawat Udara Sipil Asing dapat terbang di Wilayah Udara di atas Alur Laut Kepulauan setelah mendapat rute penerbangan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. (2) Awak Pesawat Udara Sipil Asing yang memilih rute penerbangan di atas Alur Laut Kepulauan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberitahukan kepada Unit Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan.
Koreksi Anda