Koreksi Pasal 18
PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Pesawat Udara melalui kawasan udara terlarang (prohibited area) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupakan pelanggaran.
(2) Penggunaan Pesawat Udara sipil melalui kawasan udara terbatas (restricted area) dengan tidak memiliki Persetujuan Terbang (flight approval) dan Izin Keamanan (security clearance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 merupakan pelanggaran.
Koreksi Anda
