Koreksi Pasal 17
PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pesawat Udara sipil dapat terbang di kawasan udara terbatas (restricted area) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf f setelah mendapat Izin Keamanan (security clearance).
(2) Pesawat Udara sipil dapat terbang di kawasan udara terbatas (restricted area) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf g dan huruf h setelah mendapat Persetujuan Terbang (flight approval) dan Izin Keamanan (security clearance).
Koreksi Anda
