Koreksi Pasal 9
PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) merupakan ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan yang
ditetapkan bagi keperluan identifikasi Pesawat Udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada:
a. ruang udara di Wilayah Udara; dan
b. ruang udara di Wilayah Udara Yurisdiksi.
Koreksi Anda
