Koreksi Pasal 5
PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Ruang udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat digunakan untuk kepentingan penerbangan sipil dan pertahanan yang pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama dalam kerja sama sipil militer antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
(2) Kerja sama sipil militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin Keselamatan Penerbangan dengan memberikan prioritas Pesawat Udara TNI dalam melaksanakan penegakan kedaulatan, penegakan hukum, operasi dan latihan militer.
Koreksi Anda
