Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdaulat penuh dan eksklusif atas Wilayah Udara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda