Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamanan Wilayah Udara diwujudkan melalui: a. penetapan status Wilayah Udara dan kawasan udara; b. pengaturan mengenai bentuk pelanggaran wilayah kedaulatan; c. pelaksanaan tindakan terhadap pesawat dan personel Pesawat Udara; dan d. tata cara dan prosedur pelaksanaan tindakan pemaksaan oleh Pesawat Udara Negara.
Koreksi Anda