Koreksi Pasal 2
PP Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Pengamanan Wilayah Udara diwujudkan melalui:
a. penetapan status Wilayah Udara dan kawasan udara;
b. pengaturan mengenai bentuk pelanggaran wilayah kedaulatan;
c. pelaksanaan tindakan terhadap pesawat dan personel Pesawat Udara; dan
d. tata cara dan prosedur pelaksanaan tindakan pemaksaan oleh Pesawat Udara Negara.
Koreksi Anda
