Koreksi Pasal 43
PP Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan LKS Tripartit kabupaten/kota terdiri dari:
a. Ketua merangkap anggota, dijabat oleh bupati/walikota;
b. 3 (tiga) orang wakil ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
c. Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah
kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
d. beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
(2) Wakil ketua yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dijabat secara ex officio oleh kepala satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dijabat secara ex officio oleh pejabat yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
7. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
