Koreksi Pasal I
PP Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4482) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit (Lembaran Negara Republik
INDONESIA Tahun 2008 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4862), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
