Koreksi Pasal 5
PP Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PEMASUKAN TERNAK DANATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi keadaan:
a. akibat bencana;
b. kurangnya ketersediaan daging; dan/atau
c. tingginya harga daging yang memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional.
(2) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa daging tanpa tulang dari Ternak sapi dan/atau kerbau.
(3) Pemasukan Produk Hewan karena keadaan kurangnya ketersediaan daging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk mencapai kecukupan pasokan kebutuhan daging secara nasional.
(4) Pemasukan Produk Hewan karena keadaan tingginya harga daging yang memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional.
Koreksi Anda
