Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perwakilan di negara tujuan penempatan dalam melakukan pengawasan di luar negeri berkoordinasi dengan Menteri dan instansi terkait.
Koreksi Anda