Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan prapenempatan dan purnapenempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi: a. Prapenempatan 1. SIPPTKI; 2. kantor cabang PPTKIS; 3. SIP; 4. perekrutan dan seleksi; 5. pendidikan dan pelatihan calon TKI; 6. uji kompetensi calon TKI; 7. pemeriksaan kesehatan dan psikologi; 8. standar tempat penampungan; 9. asuransi TKI; 10. perjanjian penempatan TKI; 11. pembiayaan penempatan TKI di luar negeri; 12. PAP; 13. Perjanjian Kerja; 14. Perjanjian Kerja Sama penempatan; 15. mitra usaha; 16. penempatan TKI oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri; 17. KTKLN; dan/ atau 18. dokumen terkait penerapan norma ketenagakerjaan di PPTKIS. b. Purnapenempatan 1. proses pemulangan TKI ke daerah asal; dan/atau 2. penyelesaian masalah TKI. (2) Ketentuan mengenai uraian pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda