Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang dilaksanakan oleh PPTKIS, perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri dan TKI yang bekerja di luar negeri secara perseorangan.
Koreksi Anda