Koreksi Pasal 22
PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PTN;
b. PTN Badan Hukum; dan
c. PTS.
(3) Otonomi Pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. otonomi di bidang akademik, yang meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan:
1. pendidikan;
2. penelitian; dan
3. pengabdian kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. otonomi di bidang nonakademik yang meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. organisasi;
2. keuangan;
3. kemahasiswaan;
4. ketenagaan; dan
5. sarana prasarana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
