Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ijazah diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan proses Pembelajaran dalam suatu program pendidikan, dan dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan. (2) Ijazah dari Perguruan Tinggi luar negeri dapat diperoleh seseorang yang telah menyelesaikan program Pendidikan Tinggi di negara tersebut. (3) Pada ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan surat keterangan pendamping ijazah. (4) Surat keterangan pendamping ijazah diterbitkan oleh Perguruan Tinggi yang memberikan ijazah pendidikan akademik, vokasi, profesi, dan spesialis. (5) Surat keterangan pendamping ijazah harus ditulis dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris serta disahkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda