Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lulusan pendidikan akademik berhak menggunakan gelar akademik. (2) Lulusan pendidikan vokasi berhak menggunakan gelar vokasi. (3) Lulusan pendidikan profesi berhak menggunakan gelar profesi. (4) Lulusan pendidikan spesialis berhak menggunakan gelar spesialis.
Koreksi Anda