Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian, perubahan, dan pembubaran PTN serta pendirian, perubahan dan pencabutan izin PTS diatur dengan Peraturan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda