Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi: a. MENETAPKAN Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. menyusun dan MENETAPKAN sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi, yang terdiri atas: 1. sistem penjaminan mutu internal oleh setiap Perguruan Tinggi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id 2. sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri; dan c. mengelola pangkalan data Pendidikan Tinggi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda