Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Menteri atas Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi mencakup: a. pengaturan; b. perencanaan; c. pengawasan, pemantauan, dan evaluasi; dan d. pembinaan dan koordinasi.
Koreksi Anda