Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KTKLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i diberikan kepada calon TKI yang telah memenuhi persyaratan untuk bekerja di luar negeri. (2) Untuk memperoleh KTKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon TKI harus melampirkan dokumen: a. paspor dan visa kerja; b. Kartu Peserta Asuransi TKI; c. perjanjian kerja yang telah ditandatangani; dan d. surat keterangan telah mengikuti PAP. (3) KTKLN berlaku sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja. (4) KTKLN diterbitkan oleh BNP2TKI.
Koreksi Anda