Koreksi Pasal 21
PP Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan perpanjangan.
(2) Perpanjangan perjanjian kerja bagi penempatan TKI berdasarkan perjanjian antara Pemerintah dan pemerintah negara pengguna, ditandatangani oleh pemerintah negara pengguna dan TKI setelah disetujui oleh Perwakilan.
(3) Perpanjangan perjanjian kerja bagi penempatan TKI berdasarkan perjanjian antara Pemerintah dan Pengguna Berbadan Hukum, ditandatangani oleh Pengguna Berbadan Hukum dan TKI setelah disetujui oleh Perwakilan.
Koreksi Anda
